Minggu, 19 Juni 2016

Penilaian Kinerja Guru (PKG)


                                                                      BAB I           
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan untuk mendapatkan guru bermutu baik dan profesional. Guru ideal dengan karakteristik tersebut tidak dapat dihasilkan dalam satu periode pembinaan atau pelatihan tertentu saja, tetapi diperlukan suatu upaya yang terus-menerus dan berkesinambungan. Melalui upaya yang terus-menerus dan beskesinambungan itu, diharapkan terjadi perbaikan kualitas yang berkesinambungan pula (continuous quality improvement). Dalam kerangka inilah perlunya PKG dalam kaitannya dengan sertifikasi guru, yang dilanjutkan dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sehingga terbangun perubahan berkesinambungan yang dimulai dari perubahan pola pikir guru. Perubahan pola pikir guru tersebut diharapkan dapat menjadi titik tolak peningkatan kualitas pendidikan.[1]

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud dengan Penilaian Kinerja Guru?
2.      Bagaimana Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan?
3.      Apa tujuan dan manfaat dari Penilaian Kinerja Guru?

C.    TUJUAN
1.      Mengerti maksud dari Penilaian Kinerja Guru
2.      Mengetahui pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
3.      Mengetahui tujuan dan manfaat dari Penilaian Kinerja Guru



BAB II
PEMBAHASAN

A.      TENTANG PENILAIAN KINERJA GURU
Penilaian kinerja guru pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan untuk membina dan mengembangkan guru profesional yang dilakukan dari guru, oleh guru dan untuk guru. Hal ini penting, terutama untuk melakukan pemetaan terhadap kompetensi dan kinerja seluruh guru dalam berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh guru, kepala sekolah dan pengawas untuk melakukan refleksi terkait dengan tugas dan fungsinya dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kinerja guru.[2]
Sebelum membahas lebih lanjut tentang PKG, perlu dipahami dulu tentang pengertian kinerja. Secara sederhana dapat dikemukakan bahwa kinerja adalah unjuk kerja seseorang yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan dan prestasi kerjanya ssebagai akumulasi dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang telah dimilikinya.[3] Dengan demikian, penilaian kinerja guru dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk memperoleh gambaran dari pengetahuan, keteram, nilai dan sikap guru yang ditunjukkan dalam penampilan, perbuatan dan prestasinya selama menjadi guru.
Dalam upaya mewujudkan kinerja yang baik diperlukan proses penilaian kinerja. Penilaian kinerja guru diartikan sebagai penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam kerangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permen PAN No. 16 Tahun 2009). [4]
Menurut Malayu S. P Hasibuan dalam Rinawatiririn (2012), penilaian kinerja adalah evaluasi terhadap perilaku, prestasi kerja dan potensi pengembangan yang telah dilakukan.[5]
Menurut Uhar, penilaian kinerja merupakan suatu kegiatan guru menilai perilaku pegawai dalam pekerjaannya, baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian kinerja guru pada dasarnya merupakan proses membandingkan antara kinerja aktual dengan kinerja ideal untuk mengetahui tingkat keberhasilan guru dalam melakukan tugas-tugasnya dalam periode tertentu. Informasi tentang hasil penilaian kinerja guru akan sangat membantu dalam upaya mengelola guru dan mengembangkannya dalam kerangka mencapai tujuan pendidikan di sekolah. Hasil penilaian kinerja dapat dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan dalam hal promosi jabatan dan pemberian imbalan.[6]
Secara umum, penilaian kinerja guru memiliki 2 fungsi utama, sebagai berikut:
1)        Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atas audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan penilaian kinerja guru.
2)        Untuk menghitung angka kredit yang diperlukan guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karier dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya (Ditjen PMPTK, 2010: 3).[7]
Teori dasar yang digunakan sebagai landasan untuk menilai kualitas kinerja guru menurut T. R. Mitchcell dalam Direktorat Tenaga Kependidikan (2008: 35), yaitu:
             "Performance = Motivation + Ability"
                
Rumusan tersebut memberikan gambaran bahwa kinerja seseorang akan terwujud oleh 2 unsur, yaitu motivasi dan abilitas. Motivasi adalah faktor pendorong yang membuat seseorang melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. Motivasi yang datang dari dalam individu dan dapat pula datang dari luar individu. Motivasi yang datang dari dalam individu disebut motivasi intrinsik dan motivasi yang datang dari luar individu disebut motivasi ekstrinsik. Menurut Ngalim Purwanto (1997: 72), motivasi mengandung 3 komponen pokok, yaitu: menggerakkan, mengarahkan dan menopang tingkah laku manusia.
·           Menggerakkan berarti menimbulkan kekuatan pada individu; memimpin seseorang untuk bertindak dengan cara tertentu.
·           Motivasi juga mengarahkan atau menyalurkan tingkah laku. Tingkah laku individu diarahkan terhadap sesuatu atau tujuan tertentu.
·           Untuk menjaga dan menopang tingkah laku, lingkungan sekitar harus menguatkan intensitas dan arah dorongan-dorongan dan kekuatan-kekuatan individu.[8]
Selain motivasi, unsur pembentuk kinerja berikutnya ialah abilitas. Abilitas adalah faktor yang penting dalam meningkatkan produktivitas kerja, abilitas berhubungan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki individu. Abilitas seseorang dapat dilihat dari skill yang diwujudkannya melalui tindakannya. Bentuk tindakan dalam pendidikan dapat berwujud keterampilan mengajar (teaching skills) sebagai akumulasi dari pengetahuan (knowledge) yang diperoleh para guru pada saat menempuh pendidikan guru (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008: 36). Ada 8 keterampilan dasar mengajar yang menjadi indikator abilitas guru, yaitu:
1)   Keterampilan bertanya
2)   Keterampilan memberi penguatan
3)   Keterampilan mengadakan variasi
4)   Keterampilan menjelaskan
5)   Keterampilan membuka dan menutup pelajaran
6)   Keterampilan membimbing diskusi kelompok kecil
7)   Keterampilan mengelola kelas
8)   Keterampilan pembelajaran perseorangan.[9]
            Penilaian kinerja guru tidak hanya dilaksanakan bagi guru-guru yang berada dibawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga berlaku untuk guru-guru yang berada di bawah naungan Kemendikbud maupun Kementerian Agama terikat oleh peraturan terkait PKG, terutama bagi mereka yang berstatus PNS.[10]
B.     PENILAIAN KINERJA GURU
Aspek-aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru harus sesuai dengan apa yang harus dikerjakan oleh guru. Penilaian kinerja guru dilakukan pula untuk mengetahui seberapa serasikah antara karakteristik guru dengan pekerjaannya. Ada 3 macam aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru (Ditjen PMPTK, 2010: 5-8), yaitu aspek yang terkait dengan proses pembelajaran, proses pembimbingan dan pelaksanaan tugas tambahan.
1)   Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam penilaian kinerja guru, 24 kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 kompetensi. Rincian jumlah kompetensi dapat dilihat dalam tabel berikut.[11]
Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
No.
Ranah Kompetensi
Jumlah
Kompetensi
Indikator
1.       
Pedagogik
7
45
2.       
Kepribadian
3
18
3.       
Sosial
2
6
4.       
Profesional
2
9

Total
14
78

2)   Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Penilaian kinerja guru BK/Konselor mengacu pada 4 domain kompetensi yang mencakup 17 kompetensi seperti yang diuraikan dalam tabel berikut.[12]
Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
No.
Ranah Kompetensi
Jumlah
Kompetensi
Indikator
1)      
Pedagogik
3
9
2)      
Kepribadian
4
14
3)      
Sosial
3
10
4)      
Profesional
7
36

Total
17
69

3)   Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka juga dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan minimal 1 tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi dan sejenisnya) dan tugas tambahan ≤ 1 tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum dan sejenisnya).Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau sejenisnya. Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dinilai dengan instrument khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut, rinciannya disampaikan dalam tabel-tabel berikut.[13]
Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
No.
Kompetensi
Kriteria
1.       
Kepribadian dan social
7
2.       
Kepemimpinan
10
3.       
Pengembangan sekolah/madrasah
7
4.       
Pengelolaan sumber daya
8
5.       
Kewirausahaan
5
6.       
Supervisi pembelajaran
3

Total
40

Kompetensi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
No.
Kompetensi
Kriteria
1.       
Kepribadian dan social
7
2.       
Kepemimpinan
10
3.       
Pengembangan sekolah/madrasah
7
4.       
Kewirausahaan
5

Jumlah Kriteria
29
Jumlah kriteria 4 kompetensi tersebut kemudian ditambahkan dengan banyaknya kriteria bidang tugas tertentu yang diampu oleh wakil kepala sekolah/madrasah yang bersangkutan

·        Akademik
5

·        Kesiswaan
4

·        Sarana dan prasarana
3

·        Hubungan masyarakat
3
Contoh: jika seorang wakil kepala sekolah/madrasah mengampu bidang akademik, maka total kriteria penilaian kompetensinya adalah 29 + 5 = 34

Kompetensi Kepala Perpustakaan
No.
Kompetensi
Kriteria
1.       
Perencanaan kegiatan perpustakaan
8
2.       
Pelaksanaan program perpustakaan
9
3.       
Evaluasi program perpustakaan
8
4.       
Pengembangan koleksi perpustakaan
8
5.       
Pengorganisasian layanan jasa informasi dan komunikasi
8
6.       
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi
4
7.       
Promosi perpustakaan dan literasi informasi
4
8.       
Pengembangan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan
4
9.       
Kepemilikan integritas dan etos kerja
8
10.   
Pengembangan profesionalitas kepustakawanan
4

Total
65

Kompetensi Kepala Laboratorium/Bengkel/sejenisnya
No.
Kompetensi
Kriteria
1.       
Kepribadian
11
2.       
Sosial
5
3.       
Pengorganisasian guru, laboran/teknisi
6
4.       
Pengelolaan program dan administrasi
7
5.       
Pengelolaan pemantauan dan evaluasi
7
6.       
Pengembangan dan inovasi
5
7.       
Lingkungan dan K3
5

Total
46

Kompetensi Kepala Program Keahlian
No.
Kompetensi
Kriteria
1.       
Kepribadian
6
2.       
Sosial
4
3.       
Perencanaan
5
4.       
Pengelolaan pembelajarn
6
5.       
Pengelolaan sumber daya manusia
4
6.       
Pengelolaan sarana dan prasarana
4
7.       
Pengelolaan keuangan
4
8.       
Evaluasi dan pelaporan
4

Total
37

Terdapat berbagai model instrument yang dapat dipakai dalam penilaian kinerja guru. Namun demikian, ada 2 model yang paling sesuai dan dapat digunakan sebagai instrument utama, yaitu skala penilaian dan (lembar) observasi. Skala penilaian mengukur penampilan atau perilaku orang lain (individu) melalui pernyataan perilaku dalam suatu kontinum atau kategori yang memiliki makna atau nilai. Kategori dibuat dalam bentuk rentangan mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Rentangan ini dapat disimbolkan melalui huruf (A, B, C, D) atau angka (1, 2, 3, 4) atau berupa kata-kata, mulai dari tinggi, sedang, kurang, rendah dan sebagainya. Sementara observasi merupakan cara mengumpulkan data yang biasa digunakan untuk mengukur tingkah laku individu ataupun proses terjadinya suatu kegiatan yang dapat diamati, baik dalam situasi yang alami maupun situasi buatan. Lembar penilaian observasi dapat dibuat secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Lembar penilaian terstruktur memuat aspek-aspek yang hendak dinilai dan observer tinggal memberikan tanda cek. Sementara lembar penilaian tidak terstruktur, observer tidak memberikan tanda cek, tetapi menuliskan catatan mengenai kondisi aspek yang diamati (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2008: 34).[14]
Secara umum, penilaian kinerja guru di sekolah melewati 4 tahapan. Empat tahapan penilaian kinerja guru, yaitu tahap persiapan, pelaksanaan, pemberian nilai dan pelaporan. Pada tahap persiapan, baik guru maupun penilai harus emmahami pedoman penilaian kinerja guru dan posisi penilaian kinerja guru dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi. Pernyataan kompetensi beserta indikatornya harus dipahami oleh kedua belah pihak. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya ialah penggunaan instrument penilaian kinerja dan tata penilaian harus benar-benar dipahami. Pada tahap ini guru yang akan dinilai harus diberi tahu rencana penilaian dan rentan waktu jadwal pelaksanaannya.[15]

                         



























Tahap pelaksanaan adalah tahap dimana kegiatan pengamatan dilakukan. Tetapi sebelum pengamatan dilakukan, penilai dengan guru yang dinilai melakukan pertemuan terlebih dahulu di ruang khusus tanpa ada orang ketiga.Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan berdiskusi tentang hal-hal yang tidak munglkin dilakukan saat pengamatan. Selama pengamatan, penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Pengamatan kegiatan pembelajaran dilakukan di kelas tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan proses pembimbingan dilakukan pada saat pembimbingan individu ataupun pembimbingan kelompok, baik di dalam maupun luar kelas. Dalam hal penilaian tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah, data dan informasi diperoleh melalui pengamatan dan wawncara dengan pemangku kepentingan pendidikan, seperti guru, komite, siswa, dunia usaha, dan lain-lain. Setelah pengamatan, dilakukan pertemuan secara khusus kembali tanpa ada orang ketiga untuk mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.[16]
Selanjutnya ialah  tahap pemberian nilai. Menetapkan nilai untuk setiap kompetensi berdasarkan hasil pengamatan dan bukti-bukti yang diperoleh selama pengamatan berlangsung. Hasil penilaian dapat diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada kepala sekolah dan/atau Dinas Pendidikan setempat. Selanjutnya, akan ditunjuk moderator yang dapat melakukan penilaian ulang secara menyeluruh. Hasil penilaian moderator merupakan hasil akhir pada penilaian kinerja guru.[17]
Kemudian, tahap yang terakhir ialah pelaporan. Penilai melaporkan hasil penilaian kinerja guru kepada pihak yang berwenang agar hasil tersebut ditindak lanjuti. Hasil penilaian kinerja guru formatif dilaporkan kepada kepala sekolah atau koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil penilaian guru sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat sebagai dasar perhitungan dan Penetapan Angka Kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.[18]
Pelaksanaan penilaian harus berpegang pada 4 prinsip utama penilaian kinerja guru (Ditjen PMPTK, 2010: 4-5), yaitu:
1)      Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2)      Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kriteria yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3)      Berlandaskan dokumen penilaian kinerja guru
Penilai, guru yang dinilai dan unsur yang terlihat dalam proses penilaian kinerja guru garus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem penilaian kinerja guru. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahu tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4)      Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
a)      Objektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara objektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
b)      Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)      Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)     Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam kerangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karier profesinya.
e)      Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)       Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g)      Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)      Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga perlu memerhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)        Berkelanjutan
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung secara terus-menerus selama seseorang menjadi guru.
j)        Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.[19]
Menurut Uhar, suatu hal yang sangat penting dalam penilaian kinerja adalah objektivitas, artinya penilaian tidak boleh didasarkan pada suka - tidak suka, tetapi harus mengacu pada suatu yang objektif dan baku. Untuk itu, diperlukan penentuan standar atau ukuran-ukuran kinerja yang dapat digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja. Standar kinerja dimaksudkan untuk menjaga agar penilaian kinerja yang dilakukan dapat bersifat objektif. Apabila segi objektivitasnya dapat dipertanggungjawabkan, tujuan dilaksanakannya penilaian kinerja dapat tercapai secara optimal sehingga dapat diperoleh manfaat yang besar bagi peningkatan kinerja dan produktivitas organisasi.[20]
Evaluasi kinerja sendiri merupakan tindakan introspeksi diri atau mulat salira hangrasa wani. Guru harus memiliki kesadaran meihat dan mengenal dirinya sendiri dan mengoreksi dirinya sendiri. Kinerja guru dapat dilihat dan diukur berdasarkan kriteria kompetensi ang harus dimiliki setiap guru, yaitu pedagogis, kepribadian, sosial dan profesional yang terintegrasi dalam kinerja guru. Guru harus mampu menilai kinerja sendiri secara objektif. Harus memanfaatkan landasan teori penilaian dan mengunakan informasi yang valid. Guru tidak boleh menggunskan intuisinya untuk menghindari subjektivitas dalam penilaian.[21] Dengan demikian, guru dapat mengevaluasi dirinya dengan hasil penilaian tersebut, sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai guru dengan lebih baik.
Ada 3 cara yang dilakukan dalam penilaian kinerja guru yaitu:
(1) Observasi
(2) Wawancara
(3) Dokumen[22]
Penilaian kinerja guru ini diberlakukan secara nasional dan sebagai guru yang menjadi objek penilaian, sangat penting untuk melakukan persiapan serta benar-benar paham tentang sistem PKG secara detail, terlebih sebelum guru tersebut melaksanakan PKG.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan guru sebelum proses penilaian diantaranya sebagai berikut.
a)      Memahami pedoman Penilaian Kinerja Guru
b)      Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kerja
c)      Memahami penggunaan instrumen PKG dan tata cara penilaian yang akan dilakukan
d)     Memahami dengan jelas tentang rencana pelaksanaan PKG serta rentang waktu jadwal pelaksanaannya
e)      Mempersiapkan berbagai informasi yang dibutuhkan Tim Penilai untuk memperlancar proses penilaian
f)       Mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan Tim Penilai.[23]

C.    TUJUAN DAN MANFAAT PENILAIAN KINERJA GURU
Pelaksanaan PKG dimaksudkan bukan untuk membebani atau menyulitkan guru, tetapi untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi dutentukan oleh kualitas layanan yang diberikan oleh para anggotanya. Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dikemukakan bahwa “penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”. Dalam hal ini, penilaian kinerja juga bertujuan untuk menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas (classroom management), dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya yang akan berkontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga profesional.[24]
Hasil penilaian kinerja guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insane yang cerdas, komprehensif dan berdaya saing tinggi (Ditjen PMPTK, 2010: 3). Penilaian kinerja guru bermanfaat pula sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), juga dalam penetapan perolehan angka kredit guru dalam pengembangan karier guru. [25] PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru, sedangkan bagi guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.[26] Dengan demikian, guru dapat mengembangkan kemampuan secara optimal dan melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional.
Depdiknas dalam Asrori Ardiansyah (2011) menyebutkan beberapa manfaat dari PKG, sebagai berikut.
1)      Pengembangan staf melalui in-service training.
2)      Pengembangan karier melalui in-service training.
3)      Hubungan yang semakin baik antara staf dan pemimpin.
4)      Pengetahuan lebih mendalan tentang sekolah dan pribadi.
5)      Hubungan produktif antara penilaian dengan perencanaan dengan pengembangan sekolah.
6)      Kesempatan belajar yang lebih baik bsiswa.
7)      Peningkatan moral dan efisiensi sekolah.[27]



KESIMPULAN

PKG merupakan rangkaian kegiatan untuk mengetahui, mengkaji, menilai, mengamati dan mengevaluasi kinerja guru yang juga digunakan untuk menyusun rencana PKB dan menetapkan perolehan angka kredit seorang guru.
Dalam pelaksanaannya, pada penilaian kinerja guru terdapat prosedur, kriteria penilaian, aspek, prinsip dan tata cara yang harus ditaati.
PKG menjadikan guru tahu tentang kelebihan dan kekurangan seorang pendidik atau guru dibutuhkan penilaian dan evaluasi yang obyektif guna mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidik supaya mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.



DAFTAR PUSTAKA

Barnawi dan Arifin, Mohammad. 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Barnawi dan Arifin, Mohammad. 2012. KINERJA GURU PROFESIONAL: Instrumen Pembinaan, Peningkatan dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Mulyasa, E. 2013. Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Priatna, Nanang dan Sukamto, Tito. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.


       [1] E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013) hlm. 87.
       [2] E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, hlm. 88.
       [3] Ibid.
       [4] Barnawi dan Mohammad Arifin, KINERJA GURU PROFESIONAL: Instrumen Pembinaan, Peningkatan dan Penilaian Kinerja Guru Profesional, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012) hlm. 25.
       [5] Ibid.
       [6] Ibid.
       [7] Ibid. hlm. 26.
       [8] Ibid. hlm. 27.
       [9] Ibid.
       [10] Nanang Priatna dan Tito Sukamto, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013) hlm. 1.
       [11] Barnawi dan Mohammad Arifin, KINERJA GURU PROFESIONAL: Instrumen Pembinaan, Peningkatan dan Penilaian Kinerja Guru Profesional, hlm. 28.
       [12] Ibid. hlm. 28-29.
       [13] Ibid. hlm. 29-32.
       [14] Ibid. hlm. 32.
       [15] Ibid. hlm. 33.
       [16] Ibid. hlm. 33-34.
       [17] Ibid. hlm. 34.
       [18] Ibid.
       [19] Ibid. hlm. 35-37.
       [20] Ibid. hlm. 38.
       [21] Barnawi dan Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012) hlm. 165-166.
       [22] Nanang Priatna dan Tito Sukamto, Pengembangan Profesi Guru, hlm. 16-17.
       [23] Ibid, hlm. 22
       [24] Barnawi dan Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, hlm. 91.
       [25] Barnawi dan Mohammad Arifin, KINERJA GURU PROFESIONAL: Instrumen Pembinaan, Peningkatan dan Penilaian Kinerja Guru Profesional, hlm. 40-41.
       [26] E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, hlm. 90.
       [27] Barnawi dan Mohammad Arifin, KINERJA GURU PROFESIONAL: Instrumen Pembinaan, Peningkatan dan Penilaian Kinerja Guru Profesional, hlm. 41.