BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Administrasi
Sarana Prasarana Pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan
dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara
kontinu terhadap benda-benda pendidikan, supaya senantiasa siap-pakai dalam
Proses Belajar Mengajar sehingga proses belajar mengajar pun berjalan semakin
efisien dan efektif untuk membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan.
Proses
belajar mengajar atau Kegiatan Belajar
Mengajarr akan semakin sukses apabila difasilitasi dengan sarana prasarana yang
memadai, sehingga pemerintah pun sellalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan
sarana prasarana pendidikan secara terus-menerus pada seluruh jenjang dan
tingkatan pendidikan, sehingga kekayaan fisik negara yang berupa sarana
prasarana pendidikan telah menjadi sangat besar. Sehingga perlu adanya
pengamanan yang kuat mencakup pengamanan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi,
pendayagunaan, pemeliharaan dan penghapusan sarana prasarana.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Administrasi Sarana Prasarana ?
2. Apa
Ruang Lingkup Administrasi Sarana Prasarana ?
TUJUAN
1. Mengetahui
Pengertian Administrasi Sarana Prasarana
2. Mengetahui
Ruang Lingkup Administrasi Sarana Prasarana
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan/Fasilitas
Pendidikan
Administrasi,
secara etimologi berasal dari bahasa Latin “ad” berarti kepada dan
“ministro” berarti melayani. Maka secara bebas dapat diartikan bahwa
administrasi merupakan pelayanan kepada
subyek tertentu.
Dalam makna sempit
administrasi yaitu kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, ketik-mengetik, dan
lainnya yang berhubungan dengan ketatausahaan.
Sedangkan makna administrasi secara
luas yaitu sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani,
mengarahkan atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan
tertentu.
Maka
dapat disimpulkan bahwa administrasi adalah rangkaian kegiatan atau proses yang
dilakukan oleh sekelompok orang yang berlangsung dalam suatu bentuk kerja sama
yang bermaksud untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan dan disetujui
bersama.
Administrasi
sarana merupakan segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan pengadaan,
pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan supaya tercapai tujuanlah
tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Sarana
pendidikan merupakan penunjang bagi proses belajar mengajar. Menurut TIM
Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan; maka yang dimaksud dengan:
“
Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar
mengajar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan
pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien “.
Lebih luas fasilitas dapat
diartikan sebagai sesuatu yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan
suatu usaha yang dapat memudahkan dan melancarkan usaha ini dapat berupa benda
maupun dana atau uang. Jadi dalam hal ini fasilitas disamakan dengan sarana[1].
Fasilitas
atau benda-benda pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis dan sifatnya.
1. Ditinjau
dari fungsinya terhadap Proses Belajar Mengajar, sarana prasarana
pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan).
Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah, halaman, pagar, tanaman,
gedung/bangunan sekolah, air, listrik, dan prasarana pendidikan lainya.
Sedangkan
yang termasuk dalam sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat
menentukan) terhadap Proses Belajar Mengajar, seperti alat pelajaran, alat
peraga, alat praktek dan media pendidikan lainnya.
Contoh:
Tanah dan lapangan merupakan sarana pendidikan bagi Fakultas Pertanian dan
Fakultas Olahraga.
2. Ditinjau
dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas
fisik dan fasilitas nonfisik.
Fasilitas
fisik atau fasilitas material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati
atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan suatu
usaha, seperti kendaraan, komputer, perabot, alat peraga, media, dan
sebagainya.
Fasilitas
nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda matiatau kurang dapat disebut benda
atau dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan suatu
usaha seperti manusia, jasa, uang.
3. Ditinjau
dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi
barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung
pelaksanaan Proses Belajar Mengajar.
a. Barang bergerak atau barang
berpindah/dipindahkan dikelompokkan menjadi
barang habis pakai dan barang tidak habis pakai.
1) Barang habis-pakai ialah barang yang
susut volumenya pada waktu dipergunakan dan dalam jangka waktu tertentu barang
tersebut dapat susut terus-menerus sampai habis atau tidak berfungsi lagi,
seperti; kapur tulis, tinta, kertas, spidol, ppenghapus, dan sebagainya.
(Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal, 13 April 1971).
2) Barang tidak habis pakai ialah
barang-barang yang dapat dipakai berulang kali serta tidak susut volumenya
semasa digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tetap tetap memerlukan
perawatan supaya selalu siap-pakai untuk pelaksanaan tugas, seperti mesin
tulis, komputer, mesin stensil, kendaraan, perabot, dan media pendidikan
lainnya.
b. Barang tidak bergerak ialah barang
yang tidak berpindah-pindah letaknya atau tidak bisa dipindahkan, seperti
tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air, dan sebagainya[2].
Klasifikasi fasilitas
sekolah menurut kurikulum SMU 1994 (Departement Pendidikan Dan Kebudayaan,
1994: 44) terdiri atas;
a.
Barang yang
tidak bergerak, misalnya tanah dan bangunan.
b.
Barang yang
bergerak, baik yang habis pakai maupun yang tidak habis pakai, misalnya
perabotan, alat kantor, buku-buku dan alat peraga pendidikan.
Perlu dibedakan antara alat pelajaran,
alat peraga dan media pendidikan. Alat pelajaran adalah semua benda yang dapat
dipergunakan secara langsung oleh guru maupun murid dalam proses belajar
mengajar (buku tulis, gambar-gambar).
Alat
peraga adalah semua alat bantu pendidikan dan pelajaran (benda atau perbuatan
dari yang paling konkrit sampai yang paling abstrak) untuk mempermudah
pemberian pengertian atau penjelasan kepada siswa.
Media
pendiikan adalah perantara proses belajar mengajar untuk lebih mempertinggi
efektivitas dan efisiensi pendidikan, dapat menjadi sebagai pengganti peranan
guru[3].
B. Ruang Lingkup Sarana Prasarana Pendidikan
Administrasi
sarana prasarana atau fasilitas pendidikan mencakup beberapa kegiatan meliputi;
(a) perencanaan (kebutuhan dan biaya) dan pengadaan sarana prasarana, (b)
penyimpanan dan penyaluran sarana prasarana, (c) inventarisasi sarana
prasarana, (d) pendayagunaan sarana prasarana, (e) pemeliharaan dan penghapusan
sarana prasarana.
(a)
Perencanaan
dan Pengadaan Sarana Prasarana
Pengadaan merupakan segala kegiatan
untuk menyediakan segala keperluan barang atau benda atau jasa bagi keperluan
pelaksanaan tugas. Pengadaan sarana prasarana pendidikan diperlukan pengadaan
pertimbangan yang lebih banyak dan matang serta bersifat edukatif. Melakukan
perencanaan jauh-jauh hari sebelum mendekati hari dimana sarana prasarana
tersebut akan digunakan, karena untuk mengadakannya dilakukan perancangan biaya
dan dapatdiketahui bahwa prosedur pengajuan anggaran tidak dapat dilakukan
sewaktu-waktu sehingga perencanaan pengadaan sarana prasarana harus
menyesuaikan.
Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan
sarana prasarana pendidikan ada tahap-tahap yang dilalui, yaitu;
(1)
Mengadakan
analisis terhadap materi pelajaran yang membutuhkan sarana atau prasarana dalam
penyampaian materi pembelajarannya. Dari analisis tersebut dapat di daftar
sarana prasarana apa pun yang dibutuhkan. Dan hal ini dilakukan oleh
masing-masing guru sesuai bidang studinya.
(2)
Apabila
kebutuhan yang diajukan guru-guru ternyata melampaui kemampuan daya beli atau
daya pembuatan, maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap
sarana prasarana yang diajukan dan mengutamakan pada sarana prasarana yang
mendesak pengadaannya yang kemudian kebutuhan lain yang kurang mendesak dapat
dipenuhi dikesempatan lainya.
(3)
Mengadakan
inventarisasi terhadap sarana prasarana yang telah ada. Sarana prasarana yang
sudah ada ini perlu dilihat atau di cek kembali, dan diadakan re-invetarisasi.
Sarana prasarana yang perlu diperbaiki atau diubah disendirikan untuk
diserahkan kepada yang akan memperbaiki atau mengubah sarana prasarana tersebut.
(4)
Mengadakan
seleksi terhadap sarana prasarana yang masih dapat dimanfaatkan baik dengan
reparasi atau modifikasi atau tidak.
(5)
Mencari dana
(bila belum ada). Kegiatan dalam tahap ini adalah mengadakan tentnag
perencanaan bagaimana caranya memperoleh dana, baik darai dana rutin atau non
rutin. Jika suatu sekolah sudah mengajukan usul kepada pemerintah dan sko-nya
sudah keluar, maka prosedur ini tinggal menyelesaikan pengadaan macam sarana
prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan besarnya pembiayaan yang disetujui.
(6)
Menunjuk
seseorang (bagian pembekalan) untuk melaksanakan pengadaan sarana prasarana.
Penunjukkan ini sebaiknya mengingat beberapa hal; keahlian, kelincahan
berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya dan tidak hanya seorang[4].
(b)
Penyimpanan
dan Penyaluran Sarana Prasarana
Dalam kaitannya dengan penyimpanan dan
penyaluran, sarana prasarana dikategorikan menjadi dua, yaitu; alat yang
langsung dan alat yang tidak langsung terlibat dalam proses belajar mengajar.
Dalam
proses itu termasuk didalamnya adalah kegiatan menyetarakan barang,
pengelompokkan penyimpanan barang serta pendistribusiannya. Barang-barang yang
telah diinventariskan dan diatur menurut kelompok penyimpanan selanjutnya dapat
disalurkan untuk digunakan kepada pihak yang memerlukan sesuai dengan keperluan
dan prosedur yang berlaku[5].
(c) Inventarisasi Sarana Prasarana
Inventarisasi berasal dari kata
“inventaris” (Latin : inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan,
dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan untuk mencatat dan
menyusun daftar barang-barang atau bahan yang ada secara teratur menurut yang
berlaku.
Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka
usaha penyempurnaaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap
barang-barang milik negara (atau swasta). Inventarisasi juga memberikan masukan
(input) yang sangat berarga atau berguna bagi efektivitas pengelolaan sarana
prasarana, seperti perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran,
pemeliharaan dan penghapusan[6].
(d) Pendayagunaan Sarana Prasarana
Dalam rangka peningkatna mutu pendidikan
maka setiap sarana prasarana perlu diatur penggunaannya seoptimal mungkin.
Khususnya buku-buku, alat peraga dan alat pelajaran yang membantu proses
belajar mengajar lainnya, oleh masing-masing guru mata pelajaran supaya
menyusun program penggunaan alat yang dikaitkan dengan program pengajaran.
Dalam upaya meningkatkan proses belajar mengajar guru dan pengguna lain di
sekolah, perlu membuat program penggunaan sarana prasarana secara efisien dan
efektif di samping juga ikut aktif dalam perencanaan pengadaannya sarana
prasarananya.
(e)
Pemeliharaan
dan Penghapusan Sarana Prasarana
Barang-barang yang ada di sekolah atau
lembaga-lembaga pendidikan merupakan barang milik negara. Oleh karena itu harus
dijaga benar-benar agar tidak lekas rusak. Walaupun demikian, apabila
barang-barang tersebut sudah dimanfaatkan terlalu lama, akan sampai pulalah
pada saat memudar atau berkurang daya gunanya. Hal ini menuntut adanya kegiatan
pemeliharaan yang baik. Ditinjau dari kurun waktunya ada pemeliharaan
sehari-hari dan ada pemeliaraan berkala atau menurutjangka waktu tertentu
sesuai dengan jenis barang atau sarana prasarananya.
Apabila pemeliharaan barang dirasa sudah
tidak efisiendan efektif lagi, maka perlu pertimbangan barang-barang tersebut
dihapus atau tidak digunakan lagi. Sebagai konsekuensi penghapusan barang
tersebut, adalah dihapusnya pula daftar barang itu dari buku inventaris[7]. Penghapusan
sarana prasarana ialah kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-barang
milik negara dari Daftar Inventaris Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (Departement Pendidikan Dan Kebudayaan,
1982: 130). Beberapa pertimbangan perlunya penghapusan barang antara lain;
1) Mencegah
atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang lebih besar, yang disebabkan
oleh;
a. Pengeluaran
yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan atau pemeliharaan
terhadap barang yang semakin buruk kondisinya.
b. Pemborosan
biaya untuk pengamanan barang-barang kelebihan atau barang lain yang karena
beberapa sebab, tidak dapat dipergunakan lagi.
2) Meringankan
beban kerja inventarisasi karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut.
3) Membebaskan
barang dari tanggung jawab satuan organisasi lembaga yang mengurusnya[8].
Walaupun penghapusan barang-barang ada
keuntungannya tetapi tidaklah gampang bagi suatu instansi untuk suatu
penghapusan. Barang-barang yang dapat dihapuskan dari daftar inventaris harus
memenuhi salah satu atau lebih syarat-syarat dibawah ini;
1)
Dalam keadaan
rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan
lagi.
2)
Perbaikan akan
menelan biaya yang sangat besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang
negara.
3)
Secara teknis
dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
4)
Penusutan diluar
kekuasaan pengurus barang (biasanya bahan kimia).
5)
Tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan masa kini.
6)
Barang-barang
yang jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
7)
Ada penurunan
efektivitas kerja, misalnya; dengan mesin tulis baru sebuah pekerjaan dapat
selesai 5 hari, tetapi dengan mesin tulis yang hampir rusak selesai 10 hari.
8)
Dicuri, dibakar,
diselewengkan, musnah akibat bencana alam dan lain sebagainya[9].
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Administrasi sarana
merupakan segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan pengadaan,
pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan supaya tercapai tujuanlah
tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Fasilitas atau
benda-benda pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis dan sifatnya.
Sedangkan Klasifikasi fasilitas sekolah menurut kurikulum SMU 1994 (Departement
Pendidikan Dan Kebudayaan, 1994: 44) terdiri atas; barang yang tidak bergerak
dan barang yang bergerak.
Ruang
Lingkup Sarana Prasarana Pendidikan mencakup kegiatan; (a) perencanaan
(kebutuhan dan biaya) dan pengadaan sarana prasarana, (b) penyimpanan dan
penyaluran sarana prasarana, (c) inventarisasi sarana prasarana, (d)
pendayagunaan sarana prasarana, (e) pemeliharaan dan penghapusan sarana
prasarana.
Sehingga dapat
disimpulkan bahwa Administrasi Pengelolaan Sarana Prasarana Pendidikan
sangatlah berpengaruh terhadap Proses Belajar Mengajar atau Kegiatan Belajar
Mengajar yang terus-menerus berlangsung dan semakin maju karena membantu
pemenuhan sarana prasarana guna tercapainya tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan dan juga menunjang minat belajar dengan adanya sarana prasarana atau
fasilitas yang memadai sehingga memudahkan untuk mendapat informasi dan
melakukan praktikum yang berhubungan dengan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan,
Ary. 1996. ADMINISTRASI SEKOLAH (Administrasi Pendidikan Mikro), Rineka Cipta:
Jakarta.
Arikunto,
Suharsimi dan Lia Yuliana, 2008. Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Aditya Media
dan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY.
Sukarmiati,
dkk., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Yogyakarta: UNY.
[1] Suharsimi Arikunto
dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media dan Fakultas
Ilmu Pendidikan UNY, 2008), hlm. 273-274.
[2] Drs. Ary H.
Gunawan, ADMINISTRASI SEKOLAH (Administrasi Pendidikan Mikro), (Rineka
Cipta: Jakarta, 1996), hlm. 115-116.
[5] Sukarmiati,
dkk., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, hlm. 29-30.
[6] Drs. Ary H.
Gunawan, ADMINISTRASI SEKOLAH (Administrasi Pendidikan Mikro), (Rineka
Cipta: Jakarta, 1996), hlm. 141.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar