Kamis, 12 Juni 2014

Makalah Administrasi "Sarana Prasarana Pendidikan"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, supaya senantiasa siap-pakai dalam Proses Belajar Mengajar sehingga proses belajar mengajar pun berjalan semakin efisien dan efektif untuk membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Proses belajar  mengajar atau Kegiatan Belajar Mengajarr akan semakin sukses apabila difasilitasi dengan sarana prasarana yang memadai, sehingga pemerintah pun sellalu berupaya untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana pendidikan secara terus-menerus pada seluruh jenjang dan tingkatan pendidikan, sehingga kekayaan fisik negara yang berupa sarana prasarana pendidikan telah menjadi sangat besar. Sehingga perlu adanya pengamanan yang kuat mencakup pengamanan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, inventarisasi, pendayagunaan, pemeliharaan dan penghapusan sarana prasarana.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Pengertian Administrasi Sarana Prasarana ?
2.      Apa Ruang Lingkup Administrasi Sarana Prasarana ?
TUJUAN
1.      Mengetahui Pengertian Administrasi Sarana Prasarana
2.      Mengetahui Ruang Lingkup Administrasi Sarana Prasarana

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Administrasi Sarana Prasarana Pendidikan/Fasilitas Pendidikan

Administrasi, secara etimologi berasal dari bahasa Latin “ad” berarti kepada dan “ministro” berarti melayani. Maka secara bebas dapat diartikan bahwa administrasi merupakan  pelayanan kepada subyek tertentu.
Dalam makna sempit administrasi yaitu kegiatan catat-mencatat, surat-menyurat, ketik-mengetik, dan lainnya yang berhubungan dengan ketatausahaan.
Sedangkan makna administrasi secara luas yaitu sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan tertentu.
Maka dapat disimpulkan bahwa administrasi adalah rangkaian kegiatan atau proses yang dilakukan oleh sekelompok orang yang berlangsung dalam suatu bentuk kerja sama yang bermaksud untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan dan disetujui bersama.
Administrasi sarana merupakan segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan pengadaan, pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan supaya tercapai tujuanlah tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Sarana pendidikan merupakan penunjang bagi proses belajar mengajar. Menurut TIM Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan; maka yang dimaksud dengan:
“ Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang bergerak maupun tidak bergerak agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien “.
Lebih luas fasilitas dapat diartikan sebagai sesuatu yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan suatu usaha yang dapat memudahkan dan melancarkan usaha ini dapat berupa benda maupun dana atau uang. Jadi dalam hal ini fasilitas disamakan dengan sarana[1].

Fasilitas atau benda-benda pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis dan sifatnya.
1.      Ditinjau dari fungsinya terhadap Proses Belajar Mengajar, sarana prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Termasuk dalam prasarana pendidikan adalah tanah, halaman, pagar, tanaman, gedung/bangunan sekolah, air, listrik, dan prasarana pendidikan lainya.
Sedangkan yang termasuk dalam sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap Proses Belajar Mengajar, seperti alat pelajaran, alat peraga, alat praktek dan media pendidikan lainnya.
Contoh: Tanah dan lapangan merupakan sarana pendidikan bagi Fakultas Pertanian dan Fakultas Olahraga.

2.      Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
Fasilitas fisik atau fasilitas material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibendakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha, seperti kendaraan, komputer, perabot, alat peraga, media, dan sebagainya.
Fasilitas nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda matiatau kurang dapat disebut benda atau dibendakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha seperti manusia, jasa, uang.

3.      Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan Proses Belajar Mengajar.
a. Barang bergerak atau barang berpindah/dipindahkan dikelompokkan   menjadi barang habis pakai dan barang tidak habis pakai.
1) Barang habis-pakai ialah barang yang susut volumenya pada waktu dipergunakan dan dalam jangka waktu tertentu barang tersebut dapat susut terus-menerus sampai habis atau tidak berfungsi lagi, seperti; kapur tulis, tinta, kertas, spidol, ppenghapus, dan sebagainya. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/MK/V/1971 tanggal, 13 April 1971).
2) Barang tidak habis pakai ialah barang-barang yang dapat dipakai berulang kali serta tidak susut volumenya semasa digunakan dalam jangka waktu yang relatif lama, tetap tetap memerlukan perawatan supaya selalu siap-pakai untuk pelaksanaan tugas, seperti mesin tulis, komputer, mesin stensil, kendaraan, perabot, dan media pendidikan lainnya.
b. Barang tidak bergerak ialah barang yang tidak berpindah-pindah letaknya atau tidak bisa dipindahkan, seperti tanah, bangunan/gedung, sumur, menara air, dan sebagainya[2].

Klasifikasi fasilitas sekolah menurut kurikulum SMU 1994 (Departement Pendidikan Dan Kebudayaan, 1994: 44) terdiri atas;
a.         Barang yang tidak bergerak, misalnya tanah dan bangunan.
b.         Barang yang bergerak, baik yang habis pakai maupun yang tidak habis pakai, misalnya perabotan, alat kantor, buku-buku dan alat peraga pendidikan.
Perlu dibedakan antara alat pelajaran, alat peraga dan media pendidikan. Alat pelajaran adalah semua benda yang dapat dipergunakan secara langsung oleh guru maupun murid dalam proses belajar mengajar (buku tulis, gambar-gambar).
Alat peraga adalah semua alat bantu pendidikan dan pelajaran (benda atau perbuatan dari yang paling konkrit sampai yang paling abstrak) untuk mempermudah pemberian pengertian atau penjelasan kepada siswa.
Media pendiikan adalah perantara proses belajar mengajar untuk lebih mempertinggi efektivitas dan efisiensi pendidikan, dapat menjadi sebagai pengganti peranan guru[3].
B.       Ruang Lingkup Sarana Prasarana Pendidikan

Administrasi sarana prasarana atau fasilitas pendidikan mencakup beberapa kegiatan meliputi; (a) perencanaan (kebutuhan dan biaya) dan pengadaan sarana prasarana, (b) penyimpanan dan penyaluran sarana prasarana, (c) inventarisasi sarana prasarana, (d) pendayagunaan sarana prasarana, (e) pemeliharaan dan penghapusan sarana prasarana.

(a)      Perencanaan dan Pengadaan Sarana Prasarana
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan segala keperluan barang atau benda atau jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Pengadaan sarana prasarana pendidikan diperlukan pengadaan pertimbangan yang lebih banyak dan matang serta bersifat edukatif. Melakukan perencanaan jauh-jauh hari sebelum mendekati hari dimana sarana prasarana tersebut akan digunakan, karena untuk mengadakannya dilakukan perancangan biaya dan dapatdiketahui bahwa prosedur pengajuan anggaran tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu sehingga perencanaan pengadaan sarana prasarana harus menyesuaikan.
Untuk mengadakan perencanaan kebutuhan sarana prasarana pendidikan ada tahap-tahap yang dilalui, yaitu;
(1)          Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran yang membutuhkan sarana atau prasarana dalam penyampaian materi pembelajarannya. Dari analisis tersebut dapat di daftar sarana prasarana apa pun yang dibutuhkan. Dan hal ini dilakukan oleh masing-masing guru sesuai bidang studinya.
(2)          Apabila kebutuhan yang diajukan guru-guru ternyata melampaui kemampuan daya beli atau daya pembuatan, maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap sarana prasarana yang diajukan dan mengutamakan pada sarana prasarana yang mendesak pengadaannya yang kemudian kebutuhan lain yang kurang mendesak dapat dipenuhi dikesempatan lainya.
(3)          Mengadakan inventarisasi terhadap sarana prasarana yang telah ada. Sarana prasarana yang sudah ada ini perlu dilihat atau di cek kembali, dan diadakan re-invetarisasi. Sarana prasarana yang perlu diperbaiki atau diubah disendirikan untuk diserahkan kepada yang akan memperbaiki atau mengubah sarana prasarana tersebut.
(4)          Mengadakan seleksi terhadap sarana prasarana yang masih dapat dimanfaatkan baik dengan reparasi atau modifikasi atau tidak.
(5)          Mencari dana (bila belum ada). Kegiatan dalam tahap ini adalah mengadakan tentnag perencanaan bagaimana caranya memperoleh dana, baik darai dana rutin atau non rutin. Jika suatu sekolah sudah mengajukan usul kepada pemerintah dan sko-nya sudah keluar, maka prosedur ini tinggal menyelesaikan pengadaan macam sarana prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan besarnya pembiayaan yang disetujui.
(6)          Menunjuk seseorang (bagian pembekalan) untuk melaksanakan pengadaan sarana prasarana. Penunjukkan ini sebaiknya mengingat beberapa hal; keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya dan tidak hanya seorang[4].

(b)     Penyimpanan dan Penyaluran Sarana Prasarana
Dalam kaitannya dengan penyimpanan dan penyaluran, sarana prasarana dikategorikan menjadi dua, yaitu; alat yang langsung dan alat yang tidak langsung terlibat dalam proses belajar mengajar.
Dalam proses itu termasuk didalamnya adalah kegiatan menyetarakan barang, pengelompokkan penyimpanan barang serta pendistribusiannya. Barang-barang yang telah diinventariskan dan diatur menurut kelompok penyimpanan selanjutnya dapat disalurkan untuk digunakan kepada pihak yang memerlukan sesuai dengan keperluan dan prosedur yang berlaku[5].



(c)      Inventarisasi Sarana Prasarana
Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” (Latin : inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar barang-barang atau bahan yang ada secara teratur menurut yang berlaku.
Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang milik negara (atau swasta). Inventarisasi juga memberikan masukan (input) yang sangat berarga atau berguna bagi efektivitas pengelolaan sarana prasarana, seperti perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemeliharaan dan penghapusan[6].

(d)     Pendayagunaan Sarana Prasarana
Dalam rangka peningkatna mutu pendidikan maka setiap sarana prasarana perlu diatur penggunaannya seoptimal mungkin. Khususnya buku-buku, alat peraga dan alat pelajaran yang membantu proses belajar mengajar lainnya, oleh masing-masing guru mata pelajaran supaya menyusun program penggunaan alat yang dikaitkan dengan program pengajaran. Dalam upaya meningkatkan proses belajar mengajar guru dan pengguna lain di sekolah, perlu membuat program penggunaan sarana prasarana secara efisien dan efektif di samping juga ikut aktif dalam perencanaan pengadaannya sarana prasarananya.

(e)      Pemeliharaan dan Penghapusan Sarana Prasarana
Barang-barang yang ada di sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan merupakan barang milik negara. Oleh karena itu harus dijaga benar-benar agar tidak lekas rusak. Walaupun demikian, apabila barang-barang tersebut sudah dimanfaatkan terlalu lama, akan sampai pulalah pada saat memudar atau berkurang daya gunanya. Hal ini menuntut adanya kegiatan pemeliharaan yang baik. Ditinjau dari kurun waktunya ada pemeliharaan sehari-hari dan ada pemeliaraan berkala atau menurutjangka waktu tertentu sesuai dengan jenis barang atau sarana prasarananya.
Apabila pemeliharaan barang dirasa sudah tidak efisiendan efektif lagi, maka perlu pertimbangan barang-barang tersebut dihapus atau tidak digunakan lagi. Sebagai konsekuensi penghapusan barang tersebut, adalah dihapusnya pula daftar barang itu dari buku inventaris[7]. Penghapusan sarana prasarana ialah kegiatan yang bertujuan untuk menghapus barang-barang milik negara dari Daftar Inventaris Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (Departement Pendidikan Dan Kebudayaan, 1982: 130). Beberapa pertimbangan perlunya penghapusan barang antara lain;
1)      Mencegah atau sekurang-kurangnya membatasi kerugian yang lebih besar, yang disebabkan oleh;
a.       Pengeluaran yang semakin besar untuk biaya perawatan dan perbaikan atau pemeliharaan terhadap barang yang semakin buruk kondisinya.
b.      Pemborosan biaya untuk pengamanan barang-barang kelebihan atau barang lain yang karena beberapa sebab, tidak dapat dipergunakan lagi.
2)      Meringankan beban kerja inventarisasi karena banyaknya barang-barang yang tinggal menyusut.
3)      Membebaskan barang dari tanggung jawab satuan organisasi lembaga yang mengurusnya[8].

Walaupun penghapusan barang-barang ada keuntungannya tetapi tidaklah gampang bagi suatu instansi untuk suatu penghapusan. Barang-barang yang dapat dihapuskan dari daftar inventaris harus memenuhi salah satu atau lebih syarat-syarat dibawah ini;
1)        Dalam keadaan rusak berat yang sudah dipastikan tidak dapat diperbaiki lagi atau dipergunakan lagi.
2)        Perbaikan akan menelan biaya yang sangat besar sekali sehingga merupakan pemborosan uang negara.
3)        Secara teknis dan ekonomis kegunaan tidak seimbang dengan biaya pemeliharaan.
4)        Penusutan diluar kekuasaan pengurus barang (biasanya bahan kimia).
5)        Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini.
6)        Barang-barang yang jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
7)        Ada penurunan efektivitas kerja, misalnya; dengan mesin tulis baru sebuah pekerjaan dapat selesai 5 hari, tetapi dengan mesin tulis yang hampir rusak selesai 10 hari.
8)        Dicuri, dibakar, diselewengkan, musnah akibat bencana alam dan lain sebagainya[9].



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Administrasi sarana merupakan segenap proses penataan yang bersangkut paut dengan pengadaan, pendayagunaan dan pengelolaan sarana pendidikan supaya tercapai tujuanlah tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.
Fasilitas atau benda-benda pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis dan sifatnya. Sedangkan Klasifikasi fasilitas sekolah menurut kurikulum SMU 1994 (Departement Pendidikan Dan Kebudayaan, 1994: 44) terdiri atas; barang yang tidak bergerak dan barang yang bergerak.
Ruang Lingkup Sarana Prasarana Pendidikan mencakup kegiatan; (a) perencanaan (kebutuhan dan biaya) dan pengadaan sarana prasarana, (b) penyimpanan dan penyaluran sarana prasarana, (c) inventarisasi sarana prasarana, (d) pendayagunaan sarana prasarana, (e) pemeliharaan dan penghapusan sarana prasarana.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Administrasi Pengelolaan Sarana Prasarana Pendidikan sangatlah berpengaruh terhadap Proses Belajar Mengajar atau Kegiatan Belajar Mengajar yang terus-menerus berlangsung dan semakin maju karena membantu pemenuhan sarana prasarana guna tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dan juga menunjang minat belajar dengan adanya sarana prasarana atau fasilitas yang memadai sehingga memudahkan untuk mendapat informasi dan melakukan praktikum yang berhubungan dengan pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA

Gunawan, Ary. 1996. ADMINISTRASI SEKOLAH (Administrasi Pendidikan Mikro), Rineka Cipta: Jakarta.
Arikunto, Suharsimi dan Lia Yuliana, 2008. Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: Aditya Media dan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY.
Sukarmiati, dkk., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Yogyakarta: UNY.




[1] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, (Yogyakarta: Aditya Media dan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, 2008), hlm. 273-274.
[2] Drs. Ary H. Gunawan, ADMINISTRASI SEKOLAH (Administrasi Pendidikan Mikro), (Rineka Cipta: Jakarta, 1996), hlm. 115-116.
[3] Sukarmiati, dkk., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Yogyakarta: UNY), hlm. 29.
[4] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, hlm. 275-276.
[5] Sukarmiati, dkk., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, hlm. 29-30.
[6] Drs. Ary H. Gunawan, ADMINISTRASI SEKOLAH (Administrasi Pendidikan Mikro), (Rineka Cipta: Jakarta, 1996), hlm. 141.
[7] Sukarmiati, dkk., Administrasi dan Supervisi Pendidikan, hlm. 30-31.
[8] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, hlm. 281.
[9] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan, hlm. 281-282.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar